Hakim Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Laminyo CS, JPU Ajukan Kasasi
TANJUNG REDEB – Masih ingat dengan Laminyo, Supriadi dan Wahyudin, yang pada 25 Januari 2018 lalu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Samir (57), pengusaha warga Jalan Gajah Mada Kecamatan Tanjung Redeb pada April 2017 lalu.